Rabu, 08 Maret 2017 13:58 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Selatan meringkus pasangan suami istri (pasutri), MR (67) dan P (60), lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita tetangga kontrakannya pada Selasa (7/3/2017).
"Keduanya diamankan di kediamannya," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto saat dihubungi, Rabu (8/3/2017).
Dijelaskan Budi, P diduga membantu suaminya MR dalam melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban K hingga hamil. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2017).
"MR menjalankan modus dengan cara mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan sejumlah penyakit," kata Budi.
Karena itu, K berniat berobat kepada MR untuk menyembuhkan penyakitnya namun tersangka malah mencabuli korban.
Saat ini, penyidik Polres Jakarta Selatan tengah memeriksa pasutri tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.