Rabu, 08 Maret 2017 11:46 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Untuk meminimalisir kasus kejahatan, Polsek Bekasi Timur menyita ratusan miras oplosan di kawasan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Selasa (7/3/2017) malam.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna R mengatakan, dalam razia miras di dua wilayah tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 300 miras oplosan.
"Kita amankan 300 miras oplosan merek Ginseng, yang kita dapat dari lima tempat di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Bekasi Timur," kata Erna saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017).
Lebih lanjut, Erna mengatakan, tempat penjualan miras tersebut langsung ditutup dan tidak boleh lagi berjualan miras.
"Kita sudah meminta pemilik warung untuk menutup tempat penjualan miras tersebut, dan sekarng sudah tidak boleh lagi berjualan," tandas Erna.
Kini barang bukti 300 miras oplosan merek Ginseng telah disita Polsek Bekasi Timur, dan pemilik warung dikenakan tindak pidana ringan.