Selasa, 07 Maret 2017 17:31 WIB
KLATEN, Tigapilarnews.com - Nasib Sial menimpa Trimoko (62) dan Endy Purwono (30) usai mencuri keris bertuah milik rekannya yang dicurinya beberapa waktu lalu. Keduanya Ditangkap setelah ingin menjual keris tersebut.
Diketahui pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di rumah korban bernama Sagung Gede Indrawati pada Sabtu, 4 Maret 2017 lalu. Saat itu Sugeng berencana untuk menjual keris miliknya seharga Rp 20 Juta
“Awalnya korban berencana menjual keris. namun saat membuka lemari kerisnya tak ada ditempat dan hanya sarungnya saja. Korban pun melaporkan kejadian tersebut," kata Kapolsek Klaten Kota, AKP Warsono kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Mendapat laporan, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Trimoko dan Endy. Diketahui keduanya kenalan Sagung yang kebetulan main ke rumahnya beberapa hari lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terdapat barang bukti sebuah keris di rumah pelaku yang diyakini milik korban. Akhirnya, keduanya langsung ditangkap pada Minggu, 5 Maret 2017 kemarin.
“Mereka berhasil menjual tiga keris. Satu keris ini yang tersisa sebagai barang bukti untuk penangkapan,” tutup Warsono.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ist)