Selasa, 07 Maret 2017 15:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polri memiliki setidaknya dua opsi yang diambil jika cinderamata dari Raja Arab Saudi berupa pedang emas dikembalikan KPK.
Diketahui, pedang tersebut diberikan oleh Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Abdullah Asyuaiby kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, pada Sabtu 4 Maret 2017.
Sebelumnya, Kapolri sendiri diwakilkan oleh Koordinator Staf Pribadi Kapolri Kombes Dadang bersama Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul sudah melaporkan pemberian cenderamata pedang ini ke KPK. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"Dalam pertemuan itu kita menjelaskan bahwa cenderamata yang diberikan merupakan cenderamata yang saling bertukar antar Kapolri dan Dubes Arab di mana Kapolri menyerahkan plakat kepada Dubes dan kemudian dibalas dengan memberikan pedang," jelas Martin.
Dijelaskan Martin jika pedang tersebut memiliki panjang satu meter berwarna perak dibungkus dengan lapisan kuning berwarna keemasan, nantinya KPK akan menilai pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau bukan,
"KPK punya waktu 7-10 hari untuk melakukan penelitian dan pendalaman terhadap benda tersebut. Berapa nilainya kemudian apakah ini suatu gratifikasi atau tidak. Kalau tidak akan diserahkan kepada Polri dan kemudian kita akan memajang di tempat tersedia," tukasnya.