Selasa, 07 Maret 2017 10:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi pertama dalam persidangan dugaan penistaan agama, Eko Cahyono mengatakan, mendiang Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur sempat menyebut bahwa rakyat boleh memilih pemimpin non muslim.
Hal tersebut diucapkan Gus Dur saat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju dalam pemilihan kepala daerah Belitung Timur pada tahun 2007.
"Gusdur pernah menyebutkan boleh milih pemimpin yang non muslim," ucap Eko dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Selain itu, Eko menegaskan, dalam ucapan Gusdur tersebut, tak menyebut adanya larangan dalam memilih pemimpin non muslim ataupun beda suku.
"Beliau (Gus Dur) mengatakan yang dipilih itu yang bisa bekerja dan tidak menyebut larangan memilih non muslim," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Eko, ia mendengarkan sendiri Gus Dur berkata seperti itu.
"Saya ada disampingnya waktu itu, intinya Gus Dur mendukung apapun agamanya dan papan sukunya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan tim kuasa terdakwa yakni, Bambang Waluyo D, Analta Amier, dan Eko Cahyono guna membuktikan terdakwa tak melakukan penistaan agama.