Senin, 06 Maret 2017 14:02 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Hanya membutuhkan waktu tiga hari, tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pungli di Kelurahan Mustika Jaya dengan tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LN (49).
Awalnya tim Saber Pungli mendapat informasi jika di Kelurahan Mustika Jaya ada PNS yang meminta biaya pengurusan jual beli tanah.
"Kita temukan informasi, akan adanya pungli di Kelurahan Mustika Jaya, dan selama 3 minggu kita melakukan penyelidikan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Senin (6/3/2017).
Setelah melakukan penyelidikan hampir 3 minggu, pada Jumat (3/3/2017) tim mengamankan LN, PNS bagian Staf Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Mustika Jaya di ruang kerjanya dengan beberapa barang bukti.
"Awalnya petugas kita melihat ada 3 orang dengan membawa map, bergantian masuk ke ruangan tersangka. Petugas langsung berpura-pura bertanya ingin mengurus penjualan tanah, dan langsung diarahkan ke ruangan LN," kata Umar.
"Pada saat digeledah, diruangan LN ditemukan dokumen atas nama WSTN dan RSH dengan uang sebesar Rp 11,5 juta, serta dokumen akte hibah berikut uang Rp 7,3 juta," sambungnya.
Umar mengatakan, LN tidak mungkin bekerja sendiri. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kebeberapa saksi.
"Dia tidak bekerja sendiri, pasti ada yang lain. Sejauh ini kita sudah priksa 8 saksi," tutup Umar.
Sebelumnya, Pegawai Negri Sipil (PNS) Kota Bekasi berinisial LN (49) tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi Kota di Kantor Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jumat (3/3/2017)