Senin, 06 Maret 2017 11:48 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, tersangka LN (49), PNS Staf Ekbang Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga sudah melakukan praktik pungli sejak menjadi pekerja harian lepas.
"Tersangka diduga sudah melakukan pungli sebelum menjadi PNS, sejak jadi pekerja harian lepas (PHL) sudah melakukan Pungli, 4 sampai 5 tahun, " kata Umar, Senin (6/3/2017).
Lebih lanjut Umar menjelaskan, setiap pengurusan akte jual beli (AJB) tanah, tersangka LN meminta biaya 7 persen dari harga tanah.
"Ada dua contoh, kalau ada yang mengurus AJB tanah pribadi atau untuk izin tinggal, dia minta biaya 7 persen dari harga tanah. Nah kalau izin untuk bisnis LN minta biaya 9 sampai 10 persen dari harga tanah," kata umar.
Akibat perbuatanya, LN dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.