Minggu, 05 Maret 2017 22:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratusan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, memasang bambu runcing dan bendera merah putih di depan rumah sebagai simbol penolakan privatisasi pulau tersebut.
Pemasangan bambu runcing dan bendera dilakukan sebagai penolakan atas klaim PT Bumi Pari yang mengklaim memiliki 90 persen seluruh wilayah Pulau Pari.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, menyatakan jika tidak benar Pulau Pari dimiliki perorangan 40 persen tanah milik pemprov DKI.
Namun warga melihat sebuah peta klaim PT Bumi Pari. Peta tersebut menggambarkan hampir seluruh wilayah Pulau Pari diklaim PT Bumi Pari, hanya wilayah LIPI, pelabuhan, tower telekomunikasi, sekolah dan Mesjid yang tidak diklaim.
Warga melihat peta tersebut di kantor staff Presiden (KSP). Sebelumnya KSP telah memanggil PT Bumi Pari untuk diminta keterangan. PT Bumi Pari menjelaskan sebagai pemilik lahan Pulau Pari bukan warga.
“Kami menolak klaim PT Bumi Pari, kami sudah empat generasi hidup di Pulau Pari bahkan sebelum kemerdekaan. Warga mengelola pantai perawan, objek wisata secara mandiri. Setelah sukses tiba-tiba PT Bumi Pari datang melakukan klaim memiliki Pulau Pari. PT menempatkan security untuk melakukan intimidasi kepada warga,” ujar Edi Mulyono, Ketua RT 01, lewat pesan singkat, Minggu (05/03/2017).
Edi mengatakan, dulu warga memiliki girik dan membayar PBB, tapi tahun 80 an kelurahan menarik semua girik warga dengan alasan akan diperbaharui. Namun hingga saat ini girik atau pembaharuan tidak diberikan kelurahan, pembayaran PBB juga dihentikan sepihak oleh kelurahan.
“Kami sudah mendatangi Kementarian Agraria/BPN, kami juga mendatangi KSP untuk meminta bantuan agar masalah ini diselesaikan, agar hak warga diberikan, sekarang semua sedang proses. Bahkan salah satu warga kami dikrimalisasi pihak PT hingga divonis empat bulan penjara karena dituduh menyerobot lahan PT,” ungkap Edi.
Sementara itu, lembaga bantuan hukum (LBH) Rakyat Banten dan wahana lingkungan hidup Indonesia (WALHI) Jakarta menilai klaim PT Bumi Pari tidak berdasar. Warga telah menempati wilayah tersebut secara turun temurun.
Bahkan warga telah memiliki berbagai bukti penguasaan lahan. Kami menduga ada mafia pulau yang memuluskan privatisasi pulau dikepulauan seribu.
Ia menganggap, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang tidak pernah menggunakan lahan pulau mendapatkan penguasaan 90 persen wilayah pulau.
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak membenarkan kepemilikan pulau secara perorangan termasuk penguasaan sebagaian besar lahan pulau kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 melindungi masyarakat lokal untuk menguasai dan mengelola secara mandiri. Warga akan melaporkan BPN Jakarta Utara ke Ombudsman RI karena menerbitkan sertifikat atas nama PT Bumi pari yang cacat administratif.
“Kami minta sertifikat ini dibatalkan. Sertifikat yang muncul atas nama PT Bumi bermasalah, bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Agraria dan peraturan pendaftaran tanah,” tegas Edi.
“Kami melihat permasalahan di pulau pari sudah parah, PT Bumi Pari sudah sangat berlebihan mengintimdasi warga. Mereka menempatkan security di pulau pari, tugas mengintimidasi warga, apabila ada warga yang melakukan revonasi rumah security datang mengancam agar dibongkar. Beberapa tokoh warga bahkan mengalami intimidasi dalam bentuk somasi agar meninggalkan rumah dan tanah, apabila tidak menurut maka di laporkan ke polisi," sambungnya.
"Kami menilai ini bentuk kriminalisasi terhadap warga. Mungkin karena pulau pari jauh pusat kota maka dengan leluasa PT Bumi Pari menjadi penguasa. Tidak ada tindakan dari pemerintah DKI Jakarta atas masalah ini, bahkan pihak kecamatan turut terlibat membiarkan intimdasi kepada warga,” lanjut Edi.(exe)
Tuntutuan Warga:
1.Kementerian Agraria / BPN untuk membatalkan seluruh sertifikat PT Bumi Pari karena tidak berdasar hukum;
2. Ombudsman memeriksa BPN Jakarta Utara karena menerbitkan sertifikat yang cacat hukum;
3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi warga pulau pari, dengan cara memaksa security PT Bumi Pari meninggalkan pulau pari, menghentikan intimdasi yang terjadi;
4. Kapolri untuk menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi yang dilakukan kepada warga