Kamis, 02 Maret 2017 21:03 WIB

Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bayar Pajak

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perusahaan taksi daring atau berbasis aplikasi online wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, terdapat lima kriteria perusahaan aplikasi tersebut bisa dikenakan pajak.

"Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia," ujar Pudji, Kamis (2/3/2017).

Selain itu, Pudji menuturkan, perusahaan aplikasi berbasis online wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia, mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia, melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya, dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

"Rumah saja yang diam dikenakan pajak, apalagi menjalankan usaha, kalau enggak mau dikenakan pajak ya maling saja," katanya.

Sementara itu, Direktur Multi-Moda Drjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Maulana menjelaskan, substansi pengenaan pajak akan diserahkan kepada Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan. "Substansinya ini untuk kepentingan perpajakan," kata dia.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan uji publik yang pertama bersama dengan operator taksi daring dan taksi resmi serta pemangku kepentingan terkait.

Uji publik yang kedua juga akan dilakukan untuk memberikan masukan-masukan agar mengakomodasi kedua belah pihak, baik taksi resmi maupun taksi daring.

PM 32/2016 rencananya mulai berlaku pada 1 April 2017. Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioerasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

 

Sumber: antara


0 Komentar