Kamis, 02 Maret 2017 11:50 WIB

Sebulan, Polres Jakarta Barat Berhasil Ungkap 9 Kasus Perjudian

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan saat rilis kasus judi. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan berbagai macam jenis selama bulan Februari 2017.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan menuturkan, pihaknya telah mengungkap sembilan perkara perjudian dan berhasil menangkap 12 tersangka.

"Dua belas tersangka yakni berinisial, U, OKT, BAS, TCK, HER, SU, PJD, SS, HM, LM, M, dan J. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," tutur Andi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (2/3/2017).

Sembilan perkara perjudian tersebut menggunakan modus yang berbeda-beda, yakni togel online, judi bola, dan judi koprok beromzet minimal Rp 10 juta perhari.

Selain itu, lanjut Andi, dalam pengungkapan kasus judi online tersebut pihaknya juga berhasil menangkap bandar besarnya.

"Sebelum kita menangkap bandar besar kami menangkap pengecer setelah itu dilakukan pengembangan, kita berhasil menangkap bandar besar," ucapnya.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni laptop, uang Rp 5 juta, dan buku tafsir mimpi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Andi.


0 Komentar