JAKARTA, Tigapilarnews.com - Untuk meminimalisir penyelewengan dana pendapatan daerah dari retribusi parkir, sebanyak 120 juru parkir (jukir) di wilayah Bekasi Selatan mendapatkan pembinaan, Rabu (01/03/2017).
Itu dilakukan dengan cara memberikan pembekalan dan pelatihan tentang fungsi dan peranan jukir bagi masyarakat dan pemerintah. "Hal ini tentu dapat menambah pemasukan daerah dari parkir tersebut. Makanya kita beri tahu fungsi dan peranan kepadaa mereka," kata Kanit Binmas Bekasi Selatan, Iptu Puji Astuti, Rabu (01/03/2017).
Puji mengatakan, para jukir tersebut akan mendapatkan surat tugas berdasarkan Instruksi walikota nomor 974 /128/tu tentang pelaksanaan pemungutan retribusi parkir. Nantinya, surat perintah tugas akan ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dengan tujuan mempunyai kekuatan hukum.
"Biar gak dikira preman atau yang suka cari pungutan liar, mereka dibekali surat tugas dan ada seragamnya juga," tutup Puji.(exe/ist)