Rabu, 01 Maret 2017 19:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hingga saat ini pihak dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil menangkap 6 kapal tanker terhitung sejak tanggal 27 Februari 2017.
Keenam kapal tersebut yakni, KN Pandawa V, MT Cahaya Ujung 09, MT Dimas Putra, SPOB Agung Jaya 1, KM Harmony IV, KM Gagak Jaya. Namun dari keenam kapal tersebut dua di antaranya ditangkap di perairan Pontianak, Kalimantan.
"Pelanggaran dari enam kapal tersebut berfariasi. Dari tidak ada surat perintah berlayar (spb), nahkoda tidak ada, serta banyak juga sertifikat keselamatan yang kadaluarsa," ujar Kasubdit Patroli dan Pengamanan KPLP Kemenhub, Kolonel Laut (P) Sugiharto Andreas, kepada awak media di kantor KPLP, Ancol Timur, Jakarta Utara, Rabu (1/3/2017).
Andreas mengatakan, penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Lumba-lumba 2017. Operasi ini dilaksanakan atas instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui surat bernomor 8 tanggal 17 Februari 2017. Rencananya operasi ini akan dilaksanakan selama 3 bulan ke depan.
Kemudian penyidik dar KPLP akan berusaha mengumpulkan berkas hingga nanti dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita targetkan pengumpulan berkas selama 1 atau 2 minggu. Pokoknya kita kebut," ungkap Andreas.
Sementara itu salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pandawa V, Suryanto mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau dokumen dari kapal yang dia tumpangi tidak memiliki dokumen lengkap. Ia mengaku bahwa dirinya hanya melakukan perintah dari atasan.
"Ini kapal kan berlayar dari Tanjung Priok menuju Muara Angke. Dan kapal ini membawa solar. Karena saya hanya sebagai Teknisi kapal mesin. Jadi saya tidak tahu masalah ada SPB atau tidak," ungkap Supriyanto.