Rabu, 01 Maret 2017 16:23 WIB

Andika The Titans Ngaku Sudah Dua Kali Pesan Tembakau Gorilla

Editor : Sandi T
Andika. (ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Mantan personel band Peterpan, Andika, telah dua kali memesan ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorilla kepada bandar D dan E melalui akun media sosial instagram.

"Pemesanan sudah dua kali, tapi akan kita dalami," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Rabu (1/3/2017).

Hendro mengatakan, penangkapan Andika yang kini menjadi keyboardis band The Titans itu berawal dari terungkapnya penjualan tembakau gorilla melalui instagram yang berakun "@mr.stone" yang dilakukan D dan E. Dari pengakuan mereka, petugas akhirnya dapat menciduk Andika di kediamannya.

"Andika ditangkap setelah hasil pengembangan penyidik dari pelaku D dan E," kata dia.

Di lokasi yang sama, Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan mengatakan, pelaku D dan E menjual satu bungkus dengan berat tiga gram seharga Rp 350 ribu rupiah.

Untuk memuluskan bisnis haram tersebut, pelaku mengirimkan barang kepada para pembeli dengan menggunakan jasa transportasi online.

"Jadi pelaku menjualnya seharga Rp 350 ribu atau tiga gram. Dan ditangan Andika polisi berhasil menyita dua bungkus seharga Rp 700 ribu. Jadi mereka menjualnya Rp 350 ribu atau bungkus," kata dia.

Febry menambahkan, usai penangkapan Andika, D, dan E, kepolisian tidak akan berhenti mengejar jaringan pengedar dan pemakai tembakau gorilla di Kota Bandung. Bahkan ia menduga masih ada jaringan artis lainnya yang mengonsumsi tembakau gorilla.

"Memang berkembang pemeriksaan ke sana. Akan terus kita kejar, juga ke atasnya (bandar besar). Tapi saat ini Andika mengaku menggunakannya sendiri. Tapi kami terus kembangkan siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya.

Andika sendiri ditangkap saat berada di kediamannya di Sarijadi, Kota Bandung pada Selasa (21/2/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus tembakau Gorilla seberat 6 gram.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Andika bersama D dan E kini mesti mendekam di ruang tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Pasal Junto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.


0 Komentar