Selasa, 28 Februari 2017 18:58 WIB

115 Reklame di Jakarta Pusat Akan Dibongkar

Editor : Hendrik Simorangkir
Salah satu reklame di Jakarta Pusat, yang akan dibongkar Pemkot. (ist)

JAKARTA, TIgapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan pembongkaran reklame yang tak berizin dan sudah habis izinnya. Dari pendataan sementara ada sebanyak 115 reklame yang akan dibongkar oleh petugas.

"Jadi dari pendataan sementara, ada 115 reklame yang izin habis atau tanpa izin. Akan segera ditertibkan," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, Selasa (28/2/2017).

Dalam tahap awal pihaknya akan meminta Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Pusat untuk melakukan validasi ulang. Sehingga rencana penertiban sendiri bisa langsung disusun jadwalnya.

"Kita minta Satpol PP agar siapkan anggarannya. Karena khusus reklame setinggi 24 meter itu pasti butuh peralatan," tandasnya. (ist)


0 Komentar