Selasa, 28 Februari 2017 18:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua DPP Partai Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk menegaskan hak Angket Ahok Gate tidak boleh sembarang dipergunakan. Menurutnya dalam hal ini pemerintah belum melawan hukum terkait pengaktifan kembali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tak boleh sembarangan menggunakan hak ini. Saya ingin pastikan, sampai hari ini tidak melihat bahwa hak angket ini belum perlu dipergunakan. Karena saya belum melihat pemerintah melawan hukum terkait pemberhentian Gubernur DKI," ujar Rufinus, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Lebih lanjut Rufinus mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan opini sendiri terkait pengaktifan kembali Mantan Bupati Belitung Timur itu, yang saat ini statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
"Mari kita sabar, mari kita kawal dan hormati proses hukum yang berjalan, sehingga hakim jangan kita hakimi lewat pandangan-pandangan kita," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada empat fraksi di DPRD DKI, yakni Gerindra, PPP, PKS, dan PKB mempersoalkan pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. Hal ini karena Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.