Selasa, 28 Februari 2017 17:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Sekretariat Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade mengungkapkan terkait pengajuan Angket Ahok Gate, pihaknya merasa pemerintah sudah melawan hukum dan ada intervensi politik didalamnya.
Hal tersebut ditilik dari pasal 83 ayat 2 dan 1 dan dua pasal yang didakwaan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yaitu pasal 156 dan 156 a bahwa sudah seharusnya Ahok dinonaktifkan.
"Ini sangat jelas, makanya kami ajukan hak angket," ujar Andre di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (28/2/2017).
Selain itu, adanya pengajuan Angket Ahok Gate juga merujuk pada aspirasi masyarakat yaitu dengan adanya aksi bela islam 1, 2, dan 3, terlihat masyarakat begitu resah dengan apa yang sudah dilakukan Ahok tersebut.
"Fraksi Gerindra menangkap mayoritas masyarakat sangat gundah dan pak Ahok itu tindakannya anti pancasila dan kebinekaan yang tidak bisa mengerti, dia enggak cuma sekali menghina Alquran, kita semua tahu bagaimana Ahok mengolok-olok Al-Maidah. Dia selalu berniat dan mengulang-ulang," jelasnya.
Kendati demikian, Andre mengungkapkan, pengajuan Angket Ahok Gate ini bukan untuk memojokan pemerintahan Jokowi (Makar) namun hanya sebatas koreksi.
"Pelanggaran yang dilakukan Jokowi sangat terang benderang. Kita tentu tidak ada niat makar. Tetapi terlihat Ahok tampil seperti superman, hukum tumpul ke bawah, tajam keatas. Itulah fakta hukum di jaman rezim Jokowi," pungkasnya.