Senin, 27 Februari 2017 16:41 WIB

2018, Penjaga Sekolah di Jakarta akan Dijadikan Tenaga Tata Usaha

Editor : Hendi Rekindo
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas sebagai penjaga sekolah akan digeser sebagai tenaga tata usaha. Sementara, posisi penjaga sekolah bakal direkrut dari masyarakat sekitar yang bukan berstatus PNS.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan, perekrutan penjaga sekolah non PNS akan dilakukan tahun 2018. 

"Perekrutan akan dilaksanakan 2018, karena tahun ini sudah berjalan. Saat ini masih seperti sebelumnya, sambil memberikan informasi dan pelatihan kepada PNS akan dipindahkan ke tata usaha," kata Bowo, Senin (27/2/2017).

Bowo menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan (rapim) dengan gubernur. Dalam rapim tersebut diputuskan, agar penjaga sekolah bukan lagi dari PNS, karena tidak sesuai dengan beban kerja yang diberikan.

"Nanti penjaga sekolah bukan PNS, tapi warga DKI di sekitar sekolah dengan honor sesuai UMP DKI," tandasnya.


0 Komentar