JAKARTA, Tigapilarnews.com- Persidangan ke-12 kasus penistaan agama (Surat Al-Maidah ayat 51) dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, guna memberikan kesaksian ahli.
Mendengar hal tersebut, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memperingatkan sejumlah kalangan agar tidak mengintervensi atau mengintimidasi Rizieq sebelum atau sesudah memberikan keterangan di persidangan Ahok.
Selain itu, pada persidangan mendatang diharapkan dapat berjalan dengan lancar agar tidak ada lagi kejadian intimidasi kepada para saksi ahli, salah satu contoh Ketua MUI, Ma'ruf Amin.
"Kami juga tidak ingin apa yang terjadi dengan KH Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan yaitu seolah dituduh berbohong dan digertak kembali dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab," ujar Wakil Ketua ACTA, Herdiansyah, di Jakarta, Minggu (26/02/2017).
ACTA juga meminta, agar penasehat hukum dan juga JPU terdakwa dapat menjaga kode etik masing-masing profesi saat persidangan berlangsung. "Jika dilanggar akan ada konsekuensinya," katanya.(exe/ist)