Jumat, 24 Februari 2017 21:01 WIB

Peneliti Endus Dugaan Penyelundupan Hukum PT Freeport

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Peneliti Hukum PARA Syndicate, Agung Sulistyo saat jumpa pers (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Peneliti Hukum PARA Syndicate, Agung Sulistyo mencurigai adanya penyelundupan hukum yang dilakukan PT Freeport Indonesia karena menolak status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pasalnya, jauh sebelum dikeluarkannya Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), PT Freeport telah menyetujui wacana IUPK yang diglontorkan pemerintah, dimana melalui IUPK tersebut kontrak PT Freeport kemudian diperpanjang 20 tahun.

"Kontrak Karya dulu sudah hampir akan berakhir 2021 kalo misalnya di tahun 2017 kemudian berhasil IUPK rekomendasi ada izin, dalam IUPK itu bisa perpanjang izin kontrak, tapi ko sekarang tidak bersedia, ini kan ada penyelundupan hukum, ada celah," ungkap Agung di Kantor PARA Syindicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Lebih lanjut, dikatakan Agung banyak celah hukum yang saat itu dimainkan PT Freeport lainnya yakni royalti emas yang seharusnya dibayarkan 3,5 persen hanya 1 persen saja yang dipenuhi.

"Kita dukung langkah pemerintah saat ini, pemerintah punya semangat IUPK, artinya izin yakni kalo investor mau investasi disini harus izin, Indonesia jelas punya posisi lebih tinggi," tandasnya.


0 Komentar