Kamis, 23 Februari 2017 17:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memperolok-olokkan Surat Al Maidah 51 oleh seorang warga bernama Damai Hari Lubis dan didampingi kuasa hukumnya, Egi Sudjana.
Tidak hanya Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga turut dipolisikan.
"Iya saya laporin Ahok dan Djarot," ujar Egi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Dirinya melaporkan Ahok karena tersinggung atas pernyataan yang terkesan memperolok-olok Surah Al Maidah 51 dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam potongan video berdurasi 40 detik dengan judul 'Rapat Pimpinan Pemprov DKI Jakarta 12 Oktober 2015 Al Maidah 51 Dijadijan Bahan Olok-olok’ itu, Ahok mengatakan akan memasang fasilitas wifi dengan nama akun 'Al Maidah 51' dan dibubuhi password 'kafir.' Kontan, pernyataan Ahok itu langsung disambut tawa oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang duduk di sebelahnya.
"Jadi kami laporin dua, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu memperolok-olok," katanya.
Selain itu, di lokasi yang sama, Lubis mengatakan, ia melakukan pelaporan atas nama dirinya sendiri lantaran merasa tersinggung dengan sikap Ahok dan Djarot dalam video itu.
"Barang bukti yang kita bawa ada CD, dari majalah, berita dari VOA-Islam.com," cetusnya.
Berdasarkan nomor Laporan polisi: LP/2008/II/2017/Bareskrim dengan Pasal 156 a jo (juncto) Pasal 421 KUHP juncto 55 KUHP.
"Pasal 421 KUHP ini isinya melakukan pembiaran. Pasal 55 ini penyertaan, itu Pak Djarot. Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan atau memperolok-olok Al-Maidah lagi," tandasnya.