Kamis, 23 Februari 2017 13:51 WIB

Kapitra Belum Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Ketua YKUS

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Kapitra Ampera akui dirinya belum terima surat penetapan tersangka ketua YKUS Adnin Armas (Dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) Adnin Armas, sudah  ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017 kemarin.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Adnin Armas, Kapitra Ampera mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kita belum terima surat pemberitahuan itu, lalu kalau memang pemanggilan resmi kita pelajari sisi Pasal apa yang dikenakan," Kata Kapitra Ampera saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2017).

Menurut, Pengacara asal sumatra Barat tersebut, jika pihaknya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, dirinya akan mempelajari dahulu apa perkara yang disangkakan oleh kliennya itu.

"Kita lihat dulu apa perkaranya. Jadi belum ada surat resmi penetapan tersangkan Adnin," ungkapnya.


0 Komentar