Rabu, 22 Februari 2017 17:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 14 unit taksi berbasis aplikasi online diderek petugas dari depan Apartemen Kalibata City dan Stasiun Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka terjaring razia parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Ada 19 kendaraan yang kita berhasil tindak, 14 taksi berbasis online dan sisanya taksi konvensional," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, Rabu (22/2/2017).
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut melanggar karena parkir di bahu jalan yang sudah ada rambu larangannya. Sehingga mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya. "Padahal kawasan itu sudah sering kita razia namun mereka tidak jera," jelasnya.
Untuk 14 taksi berbasis aplikasi online langsung dilakukan penderekan oleh petugas. Sementara untuk lima taksi konvensional dikenakan sanksi tilang.
"Yang diderek wajib membayar denda dan langsung disetorkan ke Bank DKI sebesar Rp 500 ribu," tandasnya.