Rabu, 22 Februari 2017 16:17 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Calon Gubernur Petahan dan sekaligus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan ikut dalam putaran kedua Pilgub akan digelar KPU DKI 19 April mendatang.
Banyak kalangan mempertanyakan apakah Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama harus cuti lagi atau tidak seperti halnya pada putaran pertama.
"Posisi Ahok cuti atau tidak ditanyakan kepada KPU DKI," kata Ditjen Otda Kemendagri Sumarsono, di gedung DPR, Rabu (22/2/2017).
Terkait adanya Plt kembali akan mengisi posisi Gubernur akan ikut diputaran kedua. Sumarsono menegaskan, pihaknya akan tetap mengikut aturan KPU DKI.
"Dari jadwal kita lihat cutinya kapan. Setelah itu baru bisa menetukan administratifnya. Dan Kemendagri akan mengikut syarat dari KPU apakah petahanan wajib cuti atau tidak," tegas mantan Plt Gubernur DKI ini.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan akan ada jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Ya benar pasti ada, tapi SK tentang tahapan masih kami susun," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, Rabu (22/2/2017).