Rabu, 22 Februari 2017 10:21 WIB

Soal Status Ahok, Fadli Zon: Komentar Jaksa Agung Timbulkan Ketidakadilan Hukum

Reporter : Bili Achmad Editor : Hermawan
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Foto: Bili Achmad.

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pernyataan yang dilontarkan Jaksa Agung HM Prasetyo soal dasar hukum status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya menimbulkan ketidakadilan hukum.

Sebab, pernyataan HM Prasetyo yang menyebut pemberhentian Ahok menunggu putusan hakim dinilai menjadi bias politik.

“Ini intreprestrasi yang mengakibatkan bias politik sehingga menimbulkan ketidakadilan hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Fadli mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah jelas menyatakan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika sudah duduk di pengadilan.

"Ini jelas sudah didakwa dan yurisprudensinya (ada). Harusnya adil dan seadil-adilnya," kata politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, sebenarnya pemberhentian bukan ketika perkara masuk tahap penuntutan.

"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Februari 2017.

 


0 Komentar