Selasa, 21 Februari 2017 15:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli agama, Yunahar Ilyas menilai pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu yang diduga melakukan penistaan agama dilakukan secara sengaja.
Pasalnya, Yunahar menilai pidato Ahok yang berawal hanya sebatas mengenai kunjungan dinas secara tiba-tiba berubah konteks.
"Iya, kalo sudah menyebut dalam Al-Maidah ayat 51 berati sudah ada historisnya, tapi kalo menyebutkan dalam Al-Quran itu mungkin tidak ada unsur kesengajaan," tutur Yunahar Ilyas dalam persidangan di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Selain itu, Yunahar menambahkan, penggunaan Surat Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi warga dinilai sangat tidak dibenarkan dan dianggap sebagai penistaan agama.
"Kalau Alquran sebagai alat untuk berbohong adalah salah, apalagi kalo sudah menggunakan ayat untuk mengatakan bohong," pungkasnya.
Sekedar Informasi, sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang kesebelas. Pidato yang diucapkannya di Kepulauan Seribu terkait surat Al-Maidah ayat 51 dinilai telah menistai agama Islam dan didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.