Selasa, 21 Februari 2017 12:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Miftahul Akhyar menyatakan polemik terkait surat Al-Maidah hanya terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Pasalnya, dari 101 wilayah di Indonesia yang menggelar Pilkada 2017, tak ada satu pun isu yang menggunakan agama dalam menjatuhkan para pesaingnya.
"Saya rasa, hanya terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) saja yang berbicara soal ini, sehingga menjadi polemik di Pilgub DKI yang seharusnya tak perlu terjadi," ujar Miftachul Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Tak hanya itu, lanjut Miftachul, situasi Ibu kota tidak akan menjadi semrawut seperti ini jika Ahok tak menyinggung soal surat Al Maidah.
"Saya rasa, Pilgub akan berjalan lancar ya," tuturnya.
Meski demikian, dirinya sangat menyayangkan prilaku Ahok yang dinilai sangat ceroboh sehingga menyinggung ayat suci Al Quran dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Seharusnya tak perlu bicara demikian," tutupnya.
Sekedar Informasi, sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang kesebelas. Pidato yang diucapkannya di Kepulauan Seribu terkait surat Al-Maidah ayat 51 dinilai telah menistai agama Islam dan didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.