Selasa, 21 Februari 2017 11:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penutun Umum (JPU), Miftahul Akhyar menyebut, orang bukan beragama Islam dilarang menafsirkan isi Al Quran.
"Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun, masih bisa diperdebatkan," ucap Miftahul dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Lebih lanjut, Miftahhul menambahkan, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah melakukan dua kesalahan yakni, Ahok yang bukan beragama islam telah menafsirkan Alquran dan menyebutkan bahwa Al Maidah ayat 51 sebagai ayat untuk membohongi mayarakat.
"Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat," pungkas Wakil Rais Aam PBNU itu.
Sekedar Informasi, sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang kesebelas. Pidato yang diucapkannya di Kepulauan Seribu terkait surat Al-Maidah ayat 51 dinilai telah menistai agama Islam dan didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.