Senin, 20 Februari 2017 22:01 WIB

PN Jaksel Vonis WN Jerman Tiga Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi penjara. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/02/2017), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada warga negara Jerman, Gordon Gilbert Hild, karena terbukti melakukan penipuan investasi terhadap mitra bisnisnya, Yenny Sunaryo.

"Ya benar. Majelis hakim PN Jaksel telah memvonis tiga tahun penjara untuk Gilbert," Kuasa Hukum Yenny Sunaryo, Tomy Alexander, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin sore. 

Tomy menjelaskan, hukuman itu lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istrinya, Ismayanti atas kasus yang sama, pekan lalu. Ismayanti dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara 2,5 tahun penjara.

Tomy juga menyebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim Made Sutisna dalam pertimbangan putusannya mengatakan, Gordon terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan Yenny kehilangan investasinya hingga Rp8,5 miliar. 

Terdakwa terbukti tidak memenuhi kesepakatan sesuai proposal yang ditawarkan kepada Yenny, yakni tentang kewajiban yang mesti dipenuhi kedua pihak. 

Surat perjanjian atau akta perjanjian perusahaan yang menjadi kewajiban terdakwa pun tidak pernah dipenuhi. 

"Karena itu majelis hakim menolak seluruh dalil yang terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum yang menganggap kasus ini sebagai ranah perdata," kata Made dalam pembacaan putusan dalam sidang putusan itu.

Made juga menegaskan bahwa Gordon bersama Ismayanti terbukti menyelewengkan keuntungan dari operasionalisasi Vila Kelapa Dua Retreat 2 di Pekutatan, Negara, Bali, sebesar Rp1,2 miliar. Villa inilah yang menjadi objek investasi yang dibiayai Yenny. 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan menipu. Keuntungan vila yang mestinya juga menjadi hak investor justru dinikmati sendiri. Terdakwa juga mengakui bahwa dana mitra bisnisnya digunakan untuk membeli properti di Selandia Baru," tegas Made.

Made menyebut hal yang memberatkan Gordon adalah aksinya itu telah menimbulkan kerugian bagi Yenny. 

Selain itu, terdakwa juga dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan Yenny saat persoalan ini terjadi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.

Usai pembacaan vonis, Gordon diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi putusan tersebut. Dia pun bersama tim pembelanya menyatakan akan mengajukan banding. "Saya akan banding," kata dia singkat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Hal itu karena hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan. 

Tomy Alexander juga menilai bahwa vonis terhadap Gordon dan Ismiyanti sesuai dengan fakta persidangan, sekaligus memperkuat kesaksian kliennya bahwa pasangan suami-isri tersebut sejak awal memang sudah berniat untuk menipu. 

Kasus ini berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2011. Mereka mengajak Yenny untuk membangun Vila Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. 

Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp8,5 miliar sesuai kesepakatan.(exe/ist)