Senin, 20 Februari 2017 13:07 WIB

DPD Desak Presiden Segera Nonaktifkan Ahok Sebagai Gubernur DKI

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Ketua BK DPD, AM Fatwa bersama perwakilan anggota lain saat jumpa pers (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Sebanyak 22 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi menandatangani kesepakatan pernyataan sikap mendesak Presiden Jokowi segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

Menyusul Ahok yang telah berstatus terdakwa penistaan agama dimana berdasarkan pasal 83 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda) sudah sangat jelas menyatakan bahwa Kepala Daerah yang diancam pidana paling singkat 5 tahun harus diberhentikan sementara.

"Pertama kami menyatakan bahwa Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementwra sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, M. Fatwa saat jumpa pers di Gedung DPD, Senin (20/2/2017).

Selain itu, DPD mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Ahok dari kursi Bali Kota.

"Jokowi harus segera keluarkan Kepres, jika tidak akan membuka peluang kepada masyarakat menggugat keputusan yang ditandatangani Ahok sebagai Gubernur," tutupnya.


0 Komentar