Sabtu, 18 Februari 2017 15:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji pendapat institusi terkait aktif kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Hal tersebut dirasa penting, mengingat institusinya sebagai pengawas pelayanan publik.
"Kita akan periksa apakah ada potensi damage jika dia (Ahok) diaktifkan kembali, apakah itu ada dampak bagi pelayanan publik," ungkap Alamsyah, Sabtu (18/2/2017).
Jika nantinya ada potensi gangguan terhadap pelayanan publik, Alamsyah mengatakan Ombudsman telah menyiapkan tiga opsi yang akan dianjurkan kepada Presiden, Joko Widodo.
"Kita tengah kaji tiga opsi, pertama diberhentikan, kemudian tidak diberhentikan tapi skema kewenangan administratif diamankan misalnya diserahkan ke wakilnya, atau tidak diberhentikan sama sekali," tuturnya.
"Nantikan presiden bisa menentukan, dalam proses ini kami belum keluarkan pedapat institusi, masih dikaji," tutupnya.