Sabtu, 18 Februari 2017 11:47 WIB

Beri Pendapat Soal Pengangkatan Ahok, Ombudsman: Jaksa Agung Offside

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih (batik hitam) (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih menilai pendapat Jaksa Agung, HM Prasetyo soal pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI telah melampaui porsinya.

Sebab, dikatakan Alamsyah jika ingin memberikan pendapat hukum terkait penafsiran pasal 83 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) cukup menyampaikan secara tertutup kepada Kemendagri tidak perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik.

"Ini warning untuk Jaksa Agung karena dia sudah offside memberikan pendapat, itu kalo tertutup ke mendagri oke, sebaiknya tidak perlu masuk ke wilayah sana," kata Alamsyah di resto Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Lanjut, Alamsyah mengatakan dengan pendapat yang kemudian diumbar ke publik akan menimbulkan perdebatan tafsir.

"Apabila orang memperdebatkan tafsir silahkan ke pengadilan, kalo dari kita sebagai ombudsman akan periksa apakah ada potensi damage atau tidak pada pelayanan publik," tambahnya.

Sebelumnya diwartakan, HM Prasetyo menegaskan keputusan penonaktifan terhadap Ahok yang telah menjadi terdakwa penistaan agama, tidak tergantung tuntutan.

"Jadi kalau Mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa, tuntutan hakim yang benar, Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan" tegas Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/2/2017).