Jumat, 17 Februari 2017 14:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu permasalahan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat Pilgub 15 Februari 2017 lalu, yakni adanya masalah surat suara habis.
Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan hal tersebut terjadi akibat antusiasme masyarakat yang besar sedangkan persediaan surat suara tidak mencukupi.
Selain itu, pihaknya juga kesulitan menemui warga. Karena itu, informasi mengenai administrasi tidak didapatkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Gede Narayana mengatakan, terkait pemberian informasi administrasi dan pemungutan suara publik sudah seharusnya KPU DKI sampaikan ke masyarakat dengan akurat dan benar.
"Di setiap tahapan pemilu, sarat dengan informasi publik, yang harus disampaikan kepada masyarakat. Informasi publik tersebut haruslah akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal mekanisme pada saat pemungutan dan penghitungan suara, harusnya juga disampaikan ke publik dengan baik," ucap Gede saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).
Kemudian, Gede juga mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan komunikasi langsung ke KPU DKI sebelum masa pencoblosan. Hal ini untuk memastikan dengan benar bahwa informasi publik terkait sistem penyelanggaran Pilgub sudah diinfokan ke masyarakat dengan baik dan benar serta sesuai aturan yang berlaku.
"Sepanjang yang kita lihat, KPU Provinsi dan KPU Kota atau Kabupaten se-Jakarta, sudah melaksanakan hal tersebut," kata Gede.
Kendati demikian, Gede menghimbau agar pihak KPUD DKI bersikap profesional dan perlu meningkatkan kinerjanya dalam menyampaikan informasi ke publik.
"Kita memiliki seperangkat tools (alat) yang dijadikan parameter untuk memberikan penilaian. Jadi tidak bisa seenaknya saja kita melakukan penilaian. (Menurut KI) KPUD agar lebih profesional dalam hal mengelola informasi publik," tutupnya.