Selasa, 14 Februari 2017 21:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) soal langkahnya yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI.
Langkah Mendagri yang tidak memberhentikan sementara Ahok yang berstatus terdakwa menuai protes dari sejumlah pihak. Bahkan, empat fraksi di DPR mengusulkan pengajuan hak angket 'Ahok Gate'.
Lantas, bagaimana reaksi MA atas permintaan fatwa dari Mendagri tersebut.
"Kami nggak boleh berikan pendapat sebelum lihat materi yang diajukan (Mendagri) untuk mengeluarkan fatwa," ucap Ketua MA Hatta Ali di gedung MA, Selasa (14/2/2017).
Hatta menegaskan, jika permohonan fatwa untuk meredam gejolak politik maka sebaiknya Kemendagri harus mengambil sikap. Menurutnya, menerbitkan fatwa bukan sesuatu yang bisa menyelesaikan masalah.
"Kalau memang untuk meredam, silakan saja tentukan saja sikapnya lewat kementerian sendiri. Fatwa itu tidak mengikat. Boleh diikuti atau tidak toh, mengeluarkan juga tidak selesaikan masalah," ujarnya.
Hatta juga menegaskan, MA tidak akan buru-buru mengeluarkan fatwa untuk Ahok karena hal itu bisa mempengaruhi independensi Ahok, yang kini berperkara di pengadilan. Dia akan mengeluarkan fatwa sangat hati-hati setelah membaca permohonan fatwa.
"Dan di zaman kepemimpinan saya, saya mengurangi untuk mengeluarkan fatwa karena bisa mempengaruhi independensi hakim dan bisa ditebak oleh pihak-pihak yang berperkara," ungkapnya.