Selasa, 14 Februari 2017 18:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firza Husein kasus dugaan foto bermuatan pornografi yang tersebar melalui pesan singkat (whatsapp).
"Iya sudah diterima SPDP-nya sejak Kamis (9/2)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo di Jakarta, Selasa.
Dalam SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya itu status Firza Husein sebagai tersangka dan dikenakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pihak kepolisian mengirimkan SPDP guna memberitahukan dugaan percakapan berkonten pornografi itu masuk tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat menambahkan penyidik masih konsentrasi terhadap penyidikan kasus Firza terkait dugaan upaya makar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui beberapa waktu lalu beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial RS dan wanita F pada Minggu (29/1).