Selasa, 14 Februari 2017 21:01 WIB

KPK Minta Keterangan Dua Hakim Konstitusi Soal Kasus Patrialis

Editor : Rajaman
ilustrasi gedung KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim Konstitusi Anwar H Usman mengaku dimintai keterangan soal proses persidangan terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Hakim Konsitusi Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams sebagai saksi dengan tersangka Patrialis Akbar di Jakarta, Selasa.

"Saya dimintai keterangan ya masalah siapa panelnya, proses persidangan mulai dari pertama sampai pada pembacaan putusan," kata Anwar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Sementara itu, Wahiduddin mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya ditanyakan soal apa yang diketahuinya sebagai Hakim Konstitusi.

"Apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, apa yang saya lihat terkait Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin," ucap Wahiduddin.

Lebih lanjut ia menyatakan, tidak ada kejanggalan mulai dari penyusunan draf sampai pembacaan putusan soal uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tersebut. "Sepanjang ini tidak ada," ucap Wahiduddin.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

sumber: antara


0 Komentar