Selasa, 14 Februari 2017 17:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Empat orang tersangka itu Patrialis Akbar, Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki Hariman dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri menyatakan bahwa perpanjangan masa penahanan itu disebabkan KPK masih melakukan proses penyidikan dan membutuhkan keterangan-keterangan dari tersangka tersebut.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman, agar permohonan uji materiil Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan "zona based" di Indonesia.
Mereka menilai pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebas importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedia daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.