Senin, 13 Februari 2017 19:16 WIB

Tawarkan Uang Palsu ke Warga Imogiri, Pria Ditangkap,

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi uang palsu (ist)

BANTUL, Tigapilarnews.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap RA (44), seorang tersangka pengedar uang palsu saat hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Imogiri.

Kapolsek Imogiri Kompol Riyono di Bantul, Senin, mengatakan RA, warga Semutan, Desa Jatimulyo, Dlingo ditangkap saat mencoba mengedarkan uang palsu pada Sabtu (11/2) sore di Jalan Imogiri-Panggang Siluk, Desa Selopamioro Imogiri.

"Penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi warga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Imogiri. Setelah itu laporan kita dalami dan melakukan penyelidikan," katanya.

Ia mengatakan, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas Reskrim Polsek Imogiri kemudian menyusun strategi untuk melakukan penyanggongan terhadap pelaku yang menurut informasi hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Imogiri.

"Sabtu sore kita dapat informasi bahwa tersangka ini melintas di sekitar Imogiri, kemudian kita melakukan penangkapan. Saat ditangkap kita temukan uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp30 juta yang disimpan di jok motor," katanya.

Menurut dia, adanya informasi peredaran uang palsu itu diketahui ketika ada warga setempat yang mendengar kabar kalau ada penjualan uang dengan harga satu banding tiga, atau membayar sejumlah uang dapat uang tiga kali lipat.

"Misalnya kalau membeli Rp10 juta bisa mendapat Rp30 juta, kalau membeli Rp5 juta bisa mendapat Rp15 juta. Makanya informasi dari warga ini kita dalami," kata Kompol Riyono.

Menurut dia, saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Imogiri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui asal uang palsu tersebut didapat dan apakah ada jaringan dalam peredaran uang palsu tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku dapat uang palsu dari seseorang dari Bogor, katanya dari Bogor diantar ke Giwangan Yogyakarta dan dari sana diserahkan ke tersangka ini," katanya.

Kapolsek mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 1 junto pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa barang siapa memalsukan uang diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

sumber: antara


0 Komentar