Senin, 13 Februari 2017 18:01 WIB

ACTA Gugat Status Ahok ke PTUN, Mendagri: Kita Hargai

Editor : Rajaman
Tjahjo Kumolo (dok/putra)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta hakim mendesak Kemendagri mengeluarkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama terkait status terdakwa. Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri akan menyampaikan permasalahan ini ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami berencana paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senin (13/2/2017).

"Kami mau inventarisasi semua masalah. Kami baru pertama kali berpengalaman menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," sambung Tjahjo.

Dakwaan yang dijeratkan pada Ahok adalah dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP, bukan dakwaan tunggal. Di mana maksud Pasal 83 ayat 1 mengarah pada dakwaan tunggal atau dakwaan alternatif di mana semua pasal yang dijeratkan kepada terdakwa di atas ancaman 5 tahun penjara.

"Pemerintah sebagaimana kebiasaan yang dulu, kalau ada pejabat Kemendagri maupun kepala daerah tersangkut masalah hukum, itu dakwaannya jelas sehingga kalau di-OTT langsung dihentikan. Ada juga kepala daerah yang terdakwa di bawah 5 tahun tidak kami berhentikan. Setelah Kemendagri menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif," ujar Tjahjo.

Tjahjo sendiri menerima pendapat para pakar hukum hingga anggota DPR. Oleh sebab itu, secepatnya Kemendagri akan menemui MA.

"Pendapat para pakar, anggota DPR, kami terima. Kemungkinan sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," beber Tjahjo.

Sebelumnya, ACTA mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta hakim mendesak Kemendagri mengeluarkan SK pemberhentian sementara Ahok terkait status terdakwa.

"Dasar gugatan PTUN ini adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar Yustian Dewi Widiastuti di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).