Senin, 13 Februari 2017 13:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap warga yang menggunakan KTP palsu untuk mencoblos saat pemilihan (15/2/2107) nanti.
"Mengaku sebagai seseorang itu ada ancaman pidananya, 24 bulan, 72 bulan, sesuai pasal 178 UU pemilukada," kata Iriawan di Makodam Jaya, Cawang Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Bahkan dirinya menegaskan telah membentuk tim khusus yang akan melakukan operasi terhadap politik uang. Dirinya pun mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan cara tersebut.
"Informasi yang kami dapat bersama TNI akan ada indikasi money politik, ini informasi. Oleh sebab itu kami sampaikan pada kesempatan ini, bahwa kami tim gabungan Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus OTT money poltik," jelasnya Iriawan.
Dia pun menjelaskan baik pemberi dan penerima dalam politik uang bisa di diproses secara hukum.
"Keduanya bisa diproses secara hukum," tegas Iriawan.