Senin, 13 Februari 2017 13:50 WIB

Bawaslu: Radius 200 Meter, TPS Harus Steril Alat Peraga Kampanye

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Tim sukses, Satpol PP, Panwas, dan masyarakat diminta dapat menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing tempat, agar bersih dari alat peraga kampanye. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kian mendekati harinya, hanya menyisakan waktu 2 hari lagi. Memasuki masa tenang tim sukses pasangan calon (Paslon) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, mulai disibukan dengan pembersihan alat peraga kampanye mulai dari jalan protokol hingga jalan lingkungan.

Bukan hanya itu, para tim sukses dan pihak terkait seperti Satpol PP, Panwas, dan masyarakat diminta dapat menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing tempat, agar bersih dari alat peraga kampanye.

“Radius 200 meter dari TPS harus bersih dari alat peraga kampanye. Yang kecil-kecil juga tolong dibersihkan, jadi ini tugas kita bersama, semua harus terlibat menetralisir alat peraga kampanye pada setiap TPS,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, Senin (13/2/2017).

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Muin juga menyampaikan hal yang sama, radius 200 meter dilokasi TPS harus bersih dari alat peraga kampanye.

“Pada radius 200 meter TPS harus steril dari alat peraga kampanye, karena itu jelas-jelas dilarang. Bila masih ditemukan adanya alat peraga kampanye di sekitar TPS masyarakat dapat melapor. Nantinya Panwas berkoordinasi dengan timses dan Satpol PP untuk ditertibkan,” pungkas Muin.