Senin, 13 Februari 2017 12:41 WIB

Ahli Bahasa: Penggunaan Kata "Pakai" Atau Tidak pada Kasus Dugaan Penistaan Agama Sama Saja

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Danang Fajar
Sidang Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (ahok). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli bahasa, Mahyuni dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, tidak beda jika kalimat menggunakan kata "pakai" atau tidak.

"Saudara ahli, apakah sama makna kalimat yang berbunyi, 'Dibohongi pakai Surat Al-Maidah' dengan kalimat, 'Dibohongi Surat Al-Maidah', bagaimana menurut ahli?" tanya Jaksa Penuntut umum Ali Mukartono di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahyuni menjelaskan, menggunakan kata "pakai" atau tidak, sama saja. Sebab, pengajar di Universitas Mataram ini melihat kata "pakai" merupakan kata pasif yang tidak mengubah makna kalimat jika ada atau tidak disertakan dalam kalimat.

"Tetap alat untuk membohongi itu adalah Surat Al-Maidah, karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong. Kata bohong itu sendiri, sebelum melihat konteks (kalimatnya), sudah negatif," jawab Mahyuni.

Mahyuni mengaku telah melihat video pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang kini dipermasalahkan dan dianggap sebagai bentuk penodaan agama.

Menurut Mahyuni, ucapan seseorang akan dinilai berdasarkan kompetensinya. Sehingga, jika ada hal yang tidak kompeten untuk diucapkan, sebaiknya tidak diungkapkan karena akan dianggap melakukan hal yang tidak patut.


0 Komentar