Senin, 13 Februari 2017 11:26 WIB

Saksi Agama: Al-Maidah Ayat 51 Sangat Jelas Tidak Boleh Pilih Pemimpin Non Muslim

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Danang Fajar
Muhammad Amin Suma (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli agama MUI Prof. Dr. Muhammad Amin Suma menegaskan, di dalam surat Al-Maidah Ayat 51 sudah sangat jelas bahwa seorang muslim dilarang memilih pemimpin non muslim.

Ketika ditanya apakah larangan itu berlaku bagi tiap pemilihan pemimpin, Amin mengatakan seorang non muslim boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin. 

"Kalo pemilihan misalnya ketua RT, boleh bagi non muslim memimpin, tapi dalam agama tidak boleh pak. Surat Al Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih non muslim," ucapnya saat bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017) 

Amin Suma melanjutkan, dalam kehidupan bernegara dan dalam Undang-Undang memang dimungkinkan memilih seorang pemimpin non muslim, namun seorang muslim berhak memilih pemimpin yang beragama sama dengan dirinya. 

"Undang-Undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non tapi kita punya hak pilih yang muslim (memilih pemimpin muslim)," jelasnya. 

Diketahui dalam sidang kesepuluh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hanya dua orang yang dihadirkan sebagai saksi. Selain Amin Suma, satu saksi lagi merupakan ahli Bahasa Indonesia Prof. Mahyuni.


0 Komentar