Minggu, 12 Februari 2017 16:16 WIB

Gasak Uang di Sepeda Motor, Pemuda Ditangkap

Editor : Danang Fajar

MATARAM, Tigapilarnews.com - Anggota Kepolisian Sektor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap seorang buronan yang melakukan aksi pencurian dengan modus menggasak uang di dalam bagasi sepeda motor korban.

Kapolsek Mataram Kompol Taufik, Minggu mengatakan buronan yang merupakan residivis pencurian dengan modus menggasak uang di dalam bagasi sepeda motor ini berinisial NS (26), asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, dia ini adalah seorang residivis kambuhan. Aksi pencuriannya mengarah kepada korban yang kerap menyimpan barang berharga di bawah jok motor," kata Taufik di Mataram, Minggu.

Terakhir, kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Mataram ini, NS melakukan aksi dengan modus yang sama pada Kamis (2/2) malam di Lingkungan Karang Medain, Kota Mataram.

Pelaku melancarkan aksinya sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Operasional Lapangan Polsek Mataram pada Kamis (2/2) malam, pukul 21.00 WITA.

"Berangkat dari hasil penyelidikan lapangan, pelaku langsung kami amankan dirumahnya," ucap Taufik.

Dari hasil penangkapannya, polisi mengamankan NS bersama sejumlah barang yang diduga memiliki keterlibatan dalam aksi pencuriannya. Barang tersebut diantaranya, sebuah sepeda motor merek Honda Vario 125 beserta STNK-nya, dua buah cincin mata merah, dan dua buah permata safir.

Berangkat dari barang bukti yang diamankan, polisi melihat ada keterkaitan dengan laporan pada akhir Oktober 2016 dengan TKP di musholla depan Markas AURI Rembiga.

"Setelah kita lihat barang bukti cincin yang diamankan, ternyata ada keterlibatan dengan laporan pada akhir Oktober tahun lalu, modusnya sama," kata Taufik.

Dalam laporannya, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp51 juta, emas seberat 130 gram, lima buah batu permata safir, dua buah cincin mata merah, dan dua buah cincin mata bangsing.

Seluruh barang berharga yang jumlah kerugiannya mencapai Rp150 juta itu, berhasil di gasak oleh pelaku saat korbannya diketahui sedang melaksanakan sholat Magrib.

"Jadi modusnya sama, dengan kejadian Kamis (2/2) kemarin," ujar Taufik.

Lebih lanjut, NS yang telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Mataram, kini disangkakan terhadap Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Menurut aturannya, NS terancam pidana penjara paling berat tujuh tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar