Sabtu, 11 Februari 2017 16:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah menjajaki potensi ekspor ikan napoleon dari Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau, lantaran kawasan tersebut memiliki potensi pengembangan ikan langka itu dengan menggunakan keramba.
Namun, Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan kebijakan ekspor tersebut harus menunggu permintaan Bupati Natuna dan Anambas.
Pemerintah Kabupaten Natuna dan Anambas haruslah berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan tembusan ke Kemenko Maritim sebagai teknis permintaan ekspor.
"Surat itu tentang menyatakan kesediaan menaati ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ekspor ikan napoleon," ujar Havas dalam keterangan pers, Sabtu (11/2/2017).
Menurut Havas, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam ekspor ikan napoleon, antara lain ukuran ikan yang boleh diekspor antara 1 hingga 3 kg per ekor dari yang diperoleh dari hasil pembesaran di keramba, dan bukan hasil tangkap laut.
"Ini nanti akan dimasukan dalam data ekspor 2017. Kuota Tangkap dan kuota ekspor ini akan ditetapkan setelah adanya kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan akan dimasukkan dalam kuota ekspor 2017," katanya.
LIPI selaku "scientific authority" akan memberikan rekomendasi jumlah kuota tangkap (benih) dan kuota ekspor ikan napoleon di wilayah Natuna dan Anambas kepada Kementerian LHK selaku "management authority" sebagai dasar penerbitan kuota tangkap dan kuota ekspor.
"Jadi nanti pendataannya tidak angka, tapi berdasarkan berat, misal berapa kilogram. Itu lebih masuk akal," jelasnya.
Lebih lanjut, masih ada tindak lanjut dan penunjukkan pelabuhan untuk ekspor yang rencananya melalui Pelabuhan Sedanau dan Pelabuhan Tarempa.
Untuk itu, Kementerian LHK dan LIPI diminta menyampaikan notifikasi kepada Sekretariat CITES (konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam) dengan lampiran dokumen pendukung yang diperlukan dari Bupati Natuna dan Bupati Anambas.
"Dan untuk memperlancar ekspor ikan napoleon melalui pelabuhan laut, diminta kepada perusahaan pemilik SIKPI untuk segera mengurus perijinan kapal pengangkut ke Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan penyesuaian ruang lingkup perijinan. Selain itu, agar kelompok nelayan membangun penangkaran sebagai tempat keramba dan pembinaannya diserahkan ke pemerintah daerah," pungkasnya.
Selain melakukan penjajakan mengenai ekspor ikan napoleon, melalui pertemuan dengan wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Natuna, Selasa (7/2), Kemenko Kemaritiman juga membahas potensi pengembangan sektor pariwisata.
sumber: antara