Selasa, 14 Februari 2017 19:01 WIB

Freeport Bisa Ekspor Minggu Depan

Editor : Rajaman
ilustrasi smelter Freeport di Papua (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor konsentrat minggu depan.

"Minggu depan Freeport sudah bisa ekspor, diharapkan segera selesai. Pokoknya kalau sudah sesuai prosedur, semoga langsung bisa ekspor," kata Bambang di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa (14/2/2017).

Namun, ia tidak merinci persyaratan yang harus dipenuhi hingga waktu bisa melakukan ekspor tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa produksi Freeport saat ini dikurangi, karena memang belum bisa melakukan ekspor.

Oleh karena itu penerimaan negara, ia menjelaskan juga berkurang karena dampak dari belum bisanya Freeport melakukan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan.

"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," kata Jonan Senin (13/2/2017).

Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.

"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling, eksisting lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak Perda, Pungutan dan sebagainya," ungkapnya.

PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Freeport mengaku belum menemukan titik temu dengan pemerintah terkait peralihan IUPK dari Kontrak Karya (KK).

sumber: antara


0 Komentar