Jumat, 10 Februari 2017 16:01 WIB

Polsek Medan Satria Tangkap Komplotan Pencuri Bus

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Polsek Medan Satria, Kompol Sukadi saat merilis kasus pencurian bus (Amet)

BEKASI,Tigapilarnews.com -  Tujuh spesialis pencuri bus pariwisata berhasil diringkus Polsek Medan Satria di Jalan Mawar VI RT 03/09, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (15/12/2016).

Kapolsek Medan Satria Kompol Sukadi mengatakan awal penangkapan saat pemilik  bus Isuzu bernopol B 7209 FGA ,Hidayat (43) melihat badan bus miliknya di daerah Kranji.

Korban sedang berkeliling, ketika di daerah Kranji, dia melihat badan bus miliknya, namun kondisinya sudah tidak sama, melihat ada badan bus miliknya, Hidayat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Satria," kata Sukadi, jumat (10/2/2017) siang.

Mendapat laporan Hidayat, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, satu orang berinisial SU (21) berhasil diamankan di daerah Jakarta Timur, sementara enam oranglainya ditangjap didaerag berbeda.

"Setelah dapat laporan tersebut, kita amankan satu orang berinisial SU,  setelah itu kita amankan enam orang lainya  AO (32) dan T (41), C (47), S (59), BH (40), dan SF (33). Mereka ditangkap ditempat yang berbeda, ada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan,  dan Tanggerang Selatan, pada saat diamanakan mereka tidak melawan," kata Sukadi, Jumat (10/2/2017).

Diketahui ketujuh tersangka memilik peran masing-masing, contoh,SU, OA dan T berperan membawa kabur bus  untuk diserahkan ke C di daerah Rempo, Tangerang Selatan.Setelah mendapat bus, C, BH dan SF  memutilasi bus.

"Bagian sasis dan mesinnya telah dijual ke wilayah Rembang, Jawa Tengah seharga Rp 25 juta, badan bus dijual ke Kota Bekasi seharga Rp 150 juta, tapi pelaku baru dapat uangnya Rp 80 juta saja," ungkap Sukadi, jumat (10/2/2017).

Sukadi mengatakan jika Korban dan Pelaku saling kenal, dan pelaku juga merupakan sesama supir Bus dan baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

"Tersangka ini supir bus, jadinya mereka saling mengenal. Ngakunya baru satu kali, tapi kami tidak percaya, karena dilihat dari proses pemasaran saja, diduga mereka sudah ada jaringan," kata Sukadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas 5 tahun. 


0 Komentar