Kamis, 09 Februari 2017 16:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Subuh meminta hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Pertembakauan bila pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.
"Hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan lebih baik dikeluarkan sehingga RUU Pertembakauan betul-betul tidak bersinggungan dengan kesehatan," kata Subuh dalam sebuah diskusi bertema "RUU Pertembakauan: Seberapa Penting Untuk Masyarakat?", Kamis (9/2/2017).
Hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan misalnya tentang kawasan tanpa rokok dan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat yang masih tercantum dalam RUU Pertembakauan.
Subuh mencontohkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok yang sudah diatur dalam peraturan lain, termasuk sejumlah peraturan daerah. RUU Pertembakauan mencantumkan aturan yang sepintas mirip, tetapi tidak sama.
"Di dalam naskah RUU Pertembakauan ada aturan tentang kawasan tanpa asap rokok, jadi yang dilarang hanya aktivitas merokok. Padahal dalam kawasan tanpa rokok, bukan hanya aktivitas merokoknya saja yang dilarang melainkan juga jual beli rokok," tuturnya.
Menurut Subuh, RUU Pertembakauan saat ini masih bersinggungan dengan kesehatan dan banyak aspek lainnya sehingga sensitif bagi banyak pihak. Yang sensitif karena merasa memiliki kepentingan bukan hanya Kementerian Kesehatan, tetapi juga kementerian lain.
"Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, misalnya, juga memiliki kepentingan terhadap RUU Pertembakauan," katanya.
sumber: antara