Kamis, 09 Februari 2017 12:14 WIB
AMBON, Tigapilarnews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Zainudin Buton karena terbukti mencabuli seorang bocah di bawah umur yang masih berumur 15 tahun di Namlea, Kabupaten Buru.
"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melangar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta di Ambon, Kamis (9/2/2017)
Putusan majelis hakim sama beratnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, S. Tuhulele.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam dan merusak nama baik serta masa depan korban yang masih di bawah umur.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan pada Jumat, (14/10) 2016 lalu sekitar pukul 00.05 WIT di Desa Waepoti, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.
Pria bejat berusia 24 tahun ini membujuk korban secara paksa untuk dicabuli dengan cara memanggil korban yang sementara berada di rumah saksi Saadia Buton untuk pulang.
Ternyata terdakwa membawa korban ke arah pantai dan menariknya hingga terjatuh kemudian berusaha membuka pakaiannya secara paksa meski korban berteriak dan meronta.
Korban juga ditanyakan mau uang berapa, asalkan rahasaia ini jangan dibocorkan kepada siapa pun.
Perbuatan terdakwa dibuktikan dengan hasil visum et repertum dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Namlea pada tanggal 22 Oktober 2016 yang menjelaskan adanya luka memar pada leher, payudara, serta kemaluan korban.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan pikir-pikir.
sumber: antara