Rabu, 08 Februari 2017 20:36 WIB

Bawaslu: Sebagian Warga eks Kalijodo Terancam Gagal Memilih

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mendapat laporan dari masyarakat eks penghuni kawasan Kalijodo, Jakarta Utara terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub)  2017.

Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengatakan, laporan bekas warga Kalijodo saat ini sedang ditangani. Ia tak mengungkap berapa warga yang dilaporkan terancam kehilangan hak pilihnya.

"Mereka punya potensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena kan pemilih di Kalijodo itu ada yang sudah digusur. Kita pastikan dulu dan panggil KPU DKI, dan bandingkan dengan pengawasan," kata Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).

Mimah menjelaskan, hak pilih dimiliki warga yang tinggal di daerah penyelenggara Pilgub 2017, jika tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), masyarakat tetap dapat menggunakan hak suaranya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Warga yang belum memiliki e-KTP harus melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat jika ingin memperoleh hak suara. 

"Nantinya, Dinas Dukcapil mengeluarkan surat keterangan perekaman data untuk digunakan warga terkait sebagai tanda identitas sementara hingga terbitnya e-KTP," tutupnya.


0 Komentar