Rabu, 08 Februari 2017 19:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan, seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada agar tidak melakukan kampanye di saat masa tenang. Sebab, lanjut dia, jika dilakukan, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
"Kami ingatkan agar Paslon maupun tim suksesnya untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang. Melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan adalah bentuk pelanggaran Pilkada," kata Hetifah di gedung DPR, Rabu (8/2/2017).
Selain itu, lanjut dia, Jika merujuk pada Pasal 66 ayat 7 UU Pilkada, di saat masa tenang juga tidak boleh ada atribut kampanye.
"Kami minta KPU untuk membersihkan segala atribut kampanye pada masa tenang. Jangan sampai satu hari sebelum pencoblosan, masih terdapat spanduk-spanduk paslon yang terpampang diruang publik," ujarnya.
"Masa tenang menjelang pemungutan suara akan dilaksanakan pada 12 hingga 14 Februari 2017, ini sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada pasal 67 ayat 2, yang berbunyi : Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari H pemungutan suara," imbuh politikus Golkar ini.
Adapun terkait dengan rencana adanya kelompok ormas yang akan menggelar demonstrasi jelang masa tenang Pilkada, Hetifah berharap hal itu tidak dilakukan.
"Kami harapkan untuk tidak menggelar demo pada hari tersebut. Demo pada masa tenang akan mudah dipolitisir oleh oknum yang berkepentingan," jelasnya.
"Jika demo tetap digelar kami minta Bawaslu untuk terjun ke lapangan mengawasi kemungkinan terjadinya kampanye terselubung, atau memanfaatkan demo untuk kampanye," tandasnya.
Memang, kata dia, menjelang berakhirnya kampanye, Paslon dan tim sukses semakin gencar melakukan kampanye.
"Kami harap meski kampanye hampir berakhir, semua pihak tetap harus mematuhi aturan kampanye. Masing-masing agar tidak melakukan kampanye hitam. Terhadap masifnya berita-berita hoax, semua agar menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi," pungkas dia.